Ilustrasi motor bekas. Foto Aditya Pratama Niagara/kumparanOTOKetika ingin memiliki motor bekas, tidak jarang orang yang memilih mengambilnya dari luar kota. Ini karena perbedaan harga yang cukup signifikan bisa terjadi dibanding membelinya di daerah sesuai domisiliJika Anda membeli motor bekas dari luar daerah domisili Anda, ada baiknya Anda melakukan prosedur cabut berkas. Tujuannya adalah memudahkan urusan terkait motor Anda sehingga tidak perlu mendatangi daerah asal cabut berkas dilakukan untuk mencabut data kendaraan Anda yang terdaftar di daerah sebelumnya. Prosedur ini juga dikenal dengan istilah mutasi hanya melakukan cabut berkas atau mutasi, Anda juga perlu melakukan proses balik nama. Ini juga harus dilakukan sebab Anda agar tidak perli repot meminjam KTP pemilik lama yang berbeda daerah dengan mengurus cabut berkas dan balik nama, memang ada biaya-biaya yang perlu ditebus. Besarnya biaya yang dikeluarkan tidaklah sedikit sehingga membuat banyak orang enggan informasi untuk Anda, berikut ini adalah rincian lengkap biaya cabut berkas motor dan balik nama Cabut Berkas Motor dan Balik NamaBiaya cabut berkas motor tergolong penerimaan negara bukan pajak. Besarannya diatur dalam Undang-Undang nomor 76 tahun kendaraan motor, Anda perlu menyiapkan dana sebesar Rp untuk proses cabut berkas atau itu, untuk mengurus balik nama ada 4 biaya yang akan Anda tebus. Keempat biaya tersebut adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN-KB, pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB atau pelat baru, dan BPKB BBN-KB, besarannya berbeda-beda di setiap wilayah. Untuk wilayah Jakarta, besaran BBN-KB diambil 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor NJKB. Sementara untuk mengetahui NJKB di Jakarta, Anda bisa cek di situs besaran biaya lainnya diatur dalam UU nomor 76 tahun 2020. Rincian lengkapnya untuk kendaraan motor adalah sebagai berikutPembuatan STNK baru Rp TNKB atau pelat nomor Rp BPKB baru Rp untuk memudahkan Anda mempersiapkan dana yang dibutuhkan, berikut ini kami berikan simulasi cara Menghitung Biaya Cabut Berkas Motor dan Biaya Balik Nama PemilikPertama, tambahkan dulu biaya-biaya yang sudah pasti ketentuannya seperti biaya cabut berkas dan beberapa unsur biaya balik nama yaitu pembuatan STNK, pelat nomor, dan kepada penjelasan di atas, maka total dari biaya cabut berkas dan pembuatan dokumen-dokumen baru adalah Rp itu, Anda akan mencari tahu besaran BBN-KB. Seperti yang sudah dijelaskan, besaran BBN-KB berbeda di setiap wilayah. Pada simulasi ini, kami akan menggunakan ketentuan pada Perda DKI Jakarta yaitu 1% dari contoh, motor yang akan diurus balik namanya adalah Honda PCX 150 produksi tahun 2014. Berdasarkan situs Samsat DKI Jakarta, NJKB nya adalah Rp Anda tinggal mencari BBN-KB nya. Kalikan 1% dengan NJKB, maka hasilnya adalah Rp Nah, Anda tinggal menambahkan biaya ini dengan total biaya cabut berkas dan pembuatan dokumen total keseluruhan biaya yang harus disiapkan untuk cabut berkas dan balik nama pemilik adalah Rp keseluruhan biaya berdasarkan simulasi di atas, Anda mungkin merasa bahwa biaya itu cukup besar. Akan tetapi, tidak ada salahnya mengurus cabut berkas dan balik nama agar dapat memudahkan segala urusan terkait kendaraan Anda.
Seringkalimuncul pertanyaan klasik soal aman tidaknya membeli sebuah motor bekas hanya STNK atau beli motor bekas tanpa BPKB. - Halaman all (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/10/2019). Untuk biaya administrasi STNK baru untuk
Jika baru membeli sepeda motor bekas, sebaiknya segera balik nama surat-surat sepeda motor tersebut. Bila tidak, pasti akan merepotkan ke depannya, terutama terkait kepemilikan. Selain itu, kamu juga harus bolak-balik meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjangan surat-surat motor. Balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya. Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB. Kali ini akan dibahas mengenai perkiraan biaya balik nama motor beserta prosedur pengurusannya. Baca Juga Pakai Aplikasi Si Ondel, Bayar Pajak Motor Online, STNK Diantar ke Rumah Perhitungan Biaya Balik Nama Motor Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Sumber Untuk biaya balik nama motor, rinciannya sebagai berikut 1. Biaya Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 10% dari harga jual untuk penyerahan pertama. 1% dari harga jual untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Pajak Kendaraan Bermotor PKB, yakni sebesar 2% dari harga jual untuk kepemilikan pertama. 2,5% dari harga jual untuk kepemilikan kedua. 3% dari harga jual untuk kepemilikan ketiga. Dan seterusnya hingga 10% dari harga jual untuk kepemilikan ketujuh belas. 2. SWDKLLJ Adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang sudah ditetapkan untuk motor sebesar untuk motor 50-250cc dan untuk motor di atas 250cc. 3. Biaya Lainnya Penerbitan STNK untuk motor sebesar Pengesahan STNK motor sebesar Biaya administrasi sebesar Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB Penerbitan BPKB motor sebesar Bila motor dari luar daerah, ada tambahan penerbitan surat mutasi kendaraan motor ke luar daerah sebesar Biaya atau tip petugas cek fisik kendaraan sukarela. Baca Juga Mau Buat STNK, SKCK, SIM Gratis? Penuhi Syarat Ini Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK STNK Motor Syarat melakukan balik nama motor adalah dengan mempersiapkan dokumen tertentu. Adapun dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama STNK sebagai berikut. STNK asli dan fotokopi. KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi. BPKB asli dan fotokopi. Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai. Faktur asli dan fotokopi. Setelah dokumen sudah siap, ikuti langkah atau cara balik nama STNk berikut ini. 1. Datang ke SAMSAT Datang langsung ke SAMSAT Sistem Manunggal Satu Atap terdekat dengan membawa berkas persyaratan di atas. Perlu diketahui bahwa kamu harus bawa dokumen dan motor ke SAMSAT sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP atas nama pemilik baru. Misal, pemilik motor baru memegang KTP Jakarta, maka datang ke SAMSAT Jakarta, baik di Jakarta Barat, Selatan, Utara, Timur, maupun Pusat. Jika proses balik nama beda wilayah, wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. Misalnya, kamu ingin melakukan balik nama dari Tangerang ke Jakarta, maka harus melakukan proses cabut berkas dari SAMSAT Tangerang, lalu urus balik nama ke SAMSAT Jakarta. 2. Lakukan Tes Fisik Motor Bawa motor ke tempat cek fisik. Petugas akan melakukan cek fisik pada kendaraan. Setelah selesai, kamu akan diberi lembaran hasil cek fisik yang berisi gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan. Selanjutnya, serahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama Tukar Nama, sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik. Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas tadi akan dikembalikan. Hasil pengesahan cek fisik dan kuitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda. 3. Pendaftaran Balik Nama Motor Menuju loket pendaftaran Balik Nama yang biasanya terletak di dalam gedung SAMSAT. Berkas yang harus disiapkan antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai. Setelah menunjukkan berkas kepada petugas dan diperiksa kelengkapannya, kamu akan diberikan formulir untuk diisi. Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain, beserta berkas kelengkapan. Setelah menunggu dipanggil, kamu akan diberikan tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan dikembalikan dan kamu akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama. Proses balik nama motor akan diproses setelah pendaftaran selesai. Biasanya, proses balik nama ini dilakukan selama 2-5 hari setelah pendaftaran. Jangan lupa tanyakan kepada petugas kapan harus kembali lagi jika tidak ada pemberitahuan. 4. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak Ketika proses balik nama STNK motor sudah selesai, datangi lagi Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta. Serahkan juga fotokopi kuitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas. Nantinya, akan disatukan ke dalam satu map dengan berkas yang lain oleh petugas tersebut untuk dijadikan arsip. Kamu akan diberikan notice pajak yang mencantumkan rincian serta jumlah pajak yang harus dibayar. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran. 5. Pengambilan STNK Setelah membayar pajak, tunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya balik nama menjadi atas nama kamu. Baca Juga Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya Syarat dan Prosedur Balik Nama BPKB Contoh BPKB Sama halnya dengan balik nama STNK, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan balik nama BPKB. Adapun dokumen yang diperlukan untuk balik nama BPKB. Fotokopi STNK yang sudah dibalik nama. Fotokopi KTP pemilik baru. Fotokopi BPKB dan asli. Fotokopi kuitansi pembelian motor. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik. Untuk pengurusan balik nama BPKB tempatnya adalah di Kepolisian Daerah Polda. Berikut caranya 1. Datang ke Polda Datang langsung ke Polda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. Untuk DKI Jakarta, pengurusan balik nama BPKB motor dilakukan di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya. 2. Pembayaran di Loket Di Polda, kamu akan diberi nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB motor dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas lengkap, petugas tersebut akan memberikan tanda pembayaran ke bank. Selanjutnya, lakukan pembayaran di loket yang tersedia. Setelah membayar, kamu akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran. 3. Isi Formulir Pendaftaran Balik Nama BPKB Motor Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor. Lalu tempelkan stiker khusus di formulir tersebut. 4. Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang tadi diperoleh di awal prosedur. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas. Kamu akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan tengah dalam proses balik nama. Tanda terima tersebut berisi tanggal BPKB selesai. 5. Pengambilan BPKB Pada tanggal yang telah ditentukan, kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah jadi dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP. Ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar, dan serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan. Balik Nama Motor Dengan 3S Siap, Santai, dan Sabar Prosedur menjalani proses balik nama sepeda motor ini tampaknya cukup mudah dan memang demikian adanya. Namun, ada tiga kunci yang harus diingat dalam mengurus balik nama kendaraan kamu sendiri, yaitu Siap, Santai, dan Sabar. Siap artinya seluruh dokumen harus sudah siap dan lengkap. Pastikan membawa alat tulis sendiri pena bertinta hitam. Santai berarti luangkan cukup banyak waktu sehingga tidak terburu-buru. Terakhir, harus bersabar menjalani seluruh prosedurnya. Karena meski mudah dan jelas, tetapi lama dan panjang antrean bergantung pada banyaknya orang yang memiliki kepentingan yang sama. Baca Juga Tes Psikologi Jadi Syarat Utama Bikin SIM? Tenang, Ikuti Tips Ini Biar Lulus Otomotif Motor Rabu, 9 November 2022 - 1840 WIB VIVA Otomotif – Saat ini banyak dari calon konsumen yang ingin membeli sepeda motor, namun KTP Kartu Tanda Penduduk tidak sesuai domisili pembelian. Hal itu membuat, sebagian konsumen merasa kesulitan untuk membeli unit kendaraan roda perlu diketahui khusus konsumen yang berada di daerah Jabodetabek ternyata masih bisa membeli unit meski tidak sedaerah tempat dealer yang diinginkan. Meski begitu, hal tersebut perlu ada biaya tambahan, jika calon konsumen berniat membeli motor baru yang tidak sesuai KTP. Hal itu diungkap langsung oleh salah satu tenaga penjual Dealer Honda Milenium Depok, Yati. Dia mengatakan bahwa tempatnya masih menerima untuk calon konsumen yang berada di wilayah Jabodetabek bagi pembelian unit sepeda motor baru. Pelayanan Dealer Motor Honda di Depok Photo VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur "Kalau di kami itu bisanya daerah Jabodetabek masih kami terima, Namun ada biaya tambahan namanya pelanggan wilayah, dan harganya berbeda- beda," ujar Yati kepada VIVA, Rabu 9 November memberitahu untuk biaya tambahan itu bermacam-macam sesuai domisili KTP. Jika konsumen berasal dari Tangerang itu ada biaya tambahan Rp300 ribu, kalau Jakarta Rp250 ribu, Bekasi dikenakan Rp200 ribu, dan Bogor Rp50 ribu."Jika konsumen membeli motor baru dengan cara kredit tapi menggunakan KTP daerah luar seperti Jabodetabek itu masih bisa, tetap ada biaya tambahan dari DP," tambahnya. Halaman Selanjutnya Yati memberikan contoh, misalnya calon konsumen memiliki KTP Jakarta, ingin membeli secara kredit di dealer-nya, itu akan ada biaya tambahan di DP uang muka sebesar Rp250 ribu. Namun, kalau di Depok itu enggak ada.
yZnEo.